Musyawarah Desa terkait kelompok marginal adalah forum resmi di tingkat desa yang membahas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program desa dengan melibatkan dan memperhatikan kebutuhan kelompok-kelompok yang rentan atau terpinggirkan di masyarakat.
Tujuan Musyawarah Desa Terkait Kelompok Marginal:
-
Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan spesifik kelompok marginal di desa.
-
Memastikan partisipasi kelompok marginal dalam proses pembangunan desa.
-
Merumuskan program atau kegiatan yang berpihak pada kelompok rentan agar mendapat akses terhadap layanan dasar dan pemberdayaan ekonomi.
-
Mendorong inklusi sosial agar tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan desa.
Kelompok Marginal yang Dibahas dalam Musyawarah Desa:
-
Penyandang disabilitas
-
Lansia yang terlantar
-
Perempuan kepala keluarga
-
Anak-anak terlantar
-
Masyarakat miskin ekstrem
-
Kaum minoritas yang rentan diskriminasi
-
Warga dengan penyakit kronis atau HIV/AIDS
Prosesnya:
-
Pendataan dan identifikasi kelompok marginal oleh perangkat desa dan kader sosial.
-
Undangan khusus kepada wakil kelompok marginal untuk hadir dalam musyawarah.
-
Diskusi terbuka untuk mendengar langsung aspirasi mereka.
-
Perumusan usulan kegiatan (seperti pelatihan kerja, bantuan sosial, akses pendidikan/kesehatan, dll).
-
Penyepakatan program prioritas dan penganggarannya melalui Dana Desa.