Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas negara dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Fungsi Utama BNN:
-
Pencegahan (Preventif):
Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba melalui penyuluhan, kampanye, workshop, dan pelatihan (program P4GN: Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
-
Pemberantasan (Represif):
Melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan atau jaringan peredaran gelap narkoba.
-
Rehabilitasi:
Menyediakan layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu atau penyalahguna narkoba agar dapat kembali pulih dan berfungsi di masyarakat.
-
Intelijen dan Koordinasi:
Bekerja sama dengan TNI, Polri, instansi pemerintah dan internasional untuk membongkar jaringan narkotika nasional maupun internasional.
BNN (Badan Narkotika Nasional) – khususnya BNN Kabupaten Kubu Raya – sangat memperhatikan anak-anak di Desa Teluk Kapuas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai program yang dirancang untuk edukasi dan perlindungan generasi muda.
Dasar Hukum:
Contoh Program BNN:
-
Desa Bersinar (Bersih Narkoba): Pemberdayaan desa untuk bebas narkoba.
-
Relawan Anti Narkoba: Masyarakat dilatih jadi agen perubahan di lingkungannya.
-
Kampanye Stop Narkoba: Edukasi di sekolah, kampus, instansi, hingga komunitas.
Kesimpulan:
BNN adalah garda terdepan negara dalam memerangi narkoba, dengan pendekatan yang menyeluruh: edukasi, penindakan, dan rehabilitasi. BNN tidak hanya menindak, tetapi juga menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.